Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan


Programpendidikan.com - Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan. Kepmendikbud No. 248/P/2019 di tetapkan Kemndikbud untuk pemerataan akses dan mutu layanan pendidikan, perlu penetapan zonasi.





Dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang zonasi pendidikan, diperlukan adanya satuan tugas yang melaksanakan asistensi dan pendampingan terkait dengan zonasi pendidikan.





Kemendikbud menetapkan Kepmendikbud no 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan adalah untuk kelancaran pelaksanaan asistensi dan pendampingan.









Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019 telah dinyatakan bawah Satgas Implementasi Zonasi terdiri atas:
a. pengarah;
b. koordinator klaster;
c. koordinator pelaksana pusat untuk provinsi;
d. anggota pelaksana pusat untuk provinsi;
e. koordinator pelaksana daerah;
f. anggota pelaksana daerah; dan
g. sekretariat.





Informasi selengkapnya anda bisa membacanya dengan mendownload Kepmendikbud No. 248/P/2019 tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan 2019 pada link dibawah ini:





Kepmendikbud No 248/P/2019.pdf, Unduh





Demikian Kepmendikbud No. 248-P-2019 Tentang tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019 kami bagikan kepada anda, semoga bermanfaat.